Sat Reskrim Polres Muratara Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan, Pelaku Diamankan di Rumah Saat Tertidur

Muratara — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 8 Februari 2026.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial SN (25), yang bekerja sebagai manager Rumah Makan Sederhana Rupit, berdomisili di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara terduga pelaku berinisial MN (28), seorang petani asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di kawasan Tempat Wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI menggunakan akun bernama “PUTRA PERMANA” pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu.

Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di tempat kerja dengan alasan hendak mencari sarapan. Namun, korban justru dibawa menuju arah Desa Karang Anyar, kemudian pelaku mengajak korban menuju Danau Rayo.

Dalam perjalanan melewati jalan rusak, pelaku meminta korban menitipkan barang-barang dengan alasan agar tidak terjatuh. Korban kemudian menyerahkan barang miliknya berupa 1 unit iPhone 11 warna putih, 1 unit Vivo Y03 warna hijau toska, dompet berisi KTP dan uang sekitar Rp150 ribu, serta serangkaian kunci.

Sesampainya di lokasi wisata, korban diajak turun ke arah danau. Di pertengahan tangga, pelaku berdalih hendak membeli air minum. Saat pelaku naik ke atas, korban sempat meminta barang-barangnya kembali, namun tidak direspons. Tak lama kemudian, korban menyadari pelaku sudah tidak berada di lokasi dan tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, dompet beserta identitas dan uang tunai, serta kunci milik rumah makan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara. 

Sat Reskrim Polres Muratara bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.

Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tertidur di dalam kamar.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit iPhone 11 warna putih

1 unit Vivo Y03 warna hijau toska

1 buah baju kaos pendek warna kuning merk OTSKY

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Muratara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال