LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R.F. (19) dan A.P. (18). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa petugas mendapati dua pria yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Saat hendak dihentikan, keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi 10 butir pil ekstasi berlogo LV yang disembunyikan tersangka M.R.F. di saku jaketnya. Berdasarkan pengakuan awal, pil tersebut diduga akan diedarkan,” ungkap AKP M. Romi.
Selain 10 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, handphone, jaket, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam mengungkap dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
