Lubuklinggau – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh Wali Kota, serta lima Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan memegang peran penting dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun pilihan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
3. Regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 serta aturan sektoral lainnya yang menjadi acuan dalam penataan organisasi perangkat daerah.
Wali Kota menjelaskan, penataan kelembagaan tidak boleh sekadar formalitas administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah, mencegah tumpang tindih fungsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
“Penataan kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung visi kepala daerah, yakni Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, menyampaikan bahwa pada rapat paripurna tersebut DPRD juga menyampaikan lima Raperda inisiatif sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Raperda ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan. Lembaga kemasyarakatan diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Raperda ini juga dirancang sebagai pengganti Perda Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak relevan karena masih mengacu pada aturan lama.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda ini disusun untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menjaga memori kolektif daerah sebagai bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penyelenggaraan kearsipan juga dinilai penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berkualitas.
3. Raperda tentang Keolahragaan
Raperda keolahragaan dinilai penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmani dan sosial, menciptakan masyarakat sehat, serta mendorong prestasi olahraga daerah.
Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Lubuklinggau.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Raperda ini bertujuan memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya secara adil dan setara. Selain itu, perda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan, fasilitas, serta ruang partisipasi sosial, ekonomi, dan budaya bagi penyandang disabilitas.
5. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil
Raperda ini disusun untuk mendorong kemajuan industri mikro dan kecil agar mampu bersaing serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kota Lubuklinggau diharapkan dapat membentuk sentra-sentra industri unggulan sebagai pusat pembinaan, pengembangan keahlian, dan memperluas peluang kerja sama bagi pelaku industri mikro dan kecil.
Dengan disampaikannya enam Raperda tersebut, baik dari Pemerintah Kota maupun DPRD, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif, efektif, serta berpihak pada kepentingan publik.


