Diduga Kurir Narkoba, Pasutri Asal Rawas Ilir Disergap Polisi, Shabu 1,94 Gram Diamankan

MURATARA – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DAA (25) dan S (25). Mereka disergap saat berada di halaman sebuah rumah pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 1,94 gram.

Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi:

LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 08 Februari 2026.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kedua tersangka telah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,” ujar Iptu Marhan Saputra.

Ia menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua pelaku.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال