Sekda Lubuk Linggau Imbau Wajib Pajak Segera Sinkronisasi Akun Coretax dan Lapor SPT Tepat Waktu

LUBUK LINGGAU – Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk segera melakukan sinkronisasi akun Coretax sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional.

Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan kelancaran akses layanan perpajakan sekaligus menghindari kendala teknis dalam proses pelaporan pajak. Menurut Sekda, sinkronisasi akun Coretax menjadi langkah penting agar data perpajakan wajib pajak selaras dengan sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, H. Trisko Defriyansa juga mengajak seluruh wajib pajak di Kota Lubuk Linggau untuk melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu, dengan batas akhir pelaporan 31 Maret 2026.

“Kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.

Sekda menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat diharapkan.

Pemerintah Kota Lubuk Linggau, lanjutnya, terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui berbagai sosialisasi serta pendampingan, agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال