Patroli Presisi Polsek BTS Ulu Gagalkan Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

MUSI RAWAS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga. Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang dilaksanakan personel Polsek BTS Ulu, dengan dukungan peran aktif masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau ditaksir senilai Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor jenis Supra Pit yang digunakan pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, saat personel Polsek BTS Ulu menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban NK (80). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar area kebun hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Selanjutnya, korban, tersangka, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال