Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Hs (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan As (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Keduanya ditangkap dalam sebuah penyergapan di jalan poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram, satu unit sepeda motor merek Vega ZR tanpa body, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 04 / I / 2026 / SPKT / Sat Resnarkoba / Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Marhan.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
