Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sukamenang periode 2016-2022, Jamil A Yazir. Jamil ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara hingga Rp744.078.479.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliti dan transparan.
“Penyidik melakukan penghitungan, pengumpulan barang bukti, dan bukti pendukung agar perkara ini dapat diterima pengadilan tanpa kendala,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (29/9/2025).
Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH., MH menerangkan, laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit kerugian negara.
“Hasil perhitungan menunjukkan negara mengalami kerugian sebesar Rp744.078.479. Perbuatan ini terjadi antara 2019 hingga 2021 saat Jamil menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan Jamil untuk keperluan pribadi.
“Pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda karena dana tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka, bahkan habis untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tahap kedua, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dilakukan hari ini.
“Kasus ini memang memerlukan waktu cukup lama karena menunggu hasil audit BPK mengenai kerugian negara. Alhamdulillah pelaku sudah kita tahan dan penanganan berjalan sesuai prosedur,” tambah Kapolres AKBP Rendy.
Dalam wawancara singkat, Jamil mengakui perbuatannya.
“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, gaji dan tunjangan tidak cukup,” katanya tanpa banyak komentar.
Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.