Lubuklinggau - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp31.723.579.818,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp7.834.046.978,00 atau 24,69% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan fisik atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 1.411.323.328,00 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 64.097.769,84 atas empat paket pekerjaan, dengan rincian perhitungan kekurangan volume masing-masing pekerjaan.
Dinas Pendidikan telah merealisasikan pembayaran 100% atas empat paket pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Pemeriksa kemudian mengundang PPK, Pelaksana Pekerjaan, serta Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk membahas hasil perhitungan atas kekurangan volume pekerjaan tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 2024.
Dalam proses pembahasan tersebut sebanyak tiga pelaksana paket pekerjaan menyepakati hasil perhitungan atas kekurangan volume sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan.
Sedangkan sebanyak satu pelaksana paket pekerjaan tidak memberikan klarifikasi atas hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan yang disampaikan oleh Pemeriksa. Namun demikian PPK, Konsultan Pengawas, dan KPA menyatakan sepakat atas hasil perhitungan yang disampaikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
c. SPK Pasal 28 tentang Pembayaran, huruf a, nomor 3 menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan
d. SSUK Huruf F tentang Pembayaran Kepada Penyedia, Nomor 70 tentang Pembayaran, point 70.2 huruf c menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan Pembayaran atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 64.097.769,84.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan, memeriksa hasil pekerjaan dan menyetujui pembayaran.
Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau saat di konfirmasi awak media via WhatsApp memilih bungkam, Kamis (17/04/2025).