MUSI RAWAS — Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Musi Rawas bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial DK (40), warga Kelurahan Muara Lakitan, secara kooperatif menyerahkan diri pada Jumat (21/8/2026) setelah dilakukan penggalangan dan pendekatan secara intensif oleh jajaran Polsek Muara Lakitan kepada pihak keluarga.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir tempat hajatan di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.
Korban diketahui bernama Radiansyah bin Rahmat (38), seorang petani warga Desa Semeteh. Saat kejadian, korban hendak pulang bersama istrinya dari acara hajatan. Namun, terjadi kesalahpahaman di area parkir yang kemudian berujung pada aksi penusukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Muara Lakitan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, jajaran Polsek Muara Lakitan melakukan penggalangan secara intensif dengan melibatkan pihak keluarga pelaku. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di RT 03 Kelurahan Muara Lakitan, tersangka diserahkan melalui pihak keluarga dan AIPTU Yusuf, anggota Polsek Muara Kelingi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka merasa tersinggung setelah terjadi kontak fisik berupa senggolan dengan korban di area parkir sepeda motor.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 469 ayat (2) KUHP.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi sikap kooperatif keluarga tersangka.
"Pertama-tama, kami atas nama jajaran Kepolisian Resor Musi Rawas menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum Radiansyah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga tersangka yang telah membantu proses penyerahan diri dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada pihak keluarga tersangka yang telah bersikap kooperatif dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian melalui pendekatan persuasif yang humanis," katanya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Penyerahan diri tersebut menjadi hasil dari pendekatan kepolisian yang mengedepankan komunikasi, persuasif, serta keterlibatan keluarga, sekaligus memastikan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
