MUSI RAWAS, SUMSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi uang rampasan negara senilai Rp61.803.987.500 dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kamis (20/8/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., bersama Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25 Fu.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Uang rampasan tersebut berasal dari perkara Tipikor penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Dalam amar putusan, terdapat uang sebesar Rp27.327.662.000 dan Rp34.023.055.500 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening Kas Negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, putusan juga menetapkan uang sebesar Rp66 juta dan Rp387,27 juta untuk dirampas bagi negara.
“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Jaksa Eksekutor mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai dengan amar putusan,” ujar Kajari Musi Rawas.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Keberhasilan penanganan perkara korupsi, kata dia, tidak hanya diukur dari pembuktian dan pemidanaan pelaku, tetapi juga dari terlaksananya putusan pengadilan serta dikembalikannya aset atau hasil tindak pidana kepada negara.
Kajari Musi Rawas menegaskan, eksekusi uang rampasan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara.
“Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari Musi Rawas, lanjutnya, akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga akan terus dilakukan, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara.
“Kejaksaan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil akhir penegakan hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
