BENGKULU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga membawa sedikitnya enam koper usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, enam koper dikeluarkan dari rumah yang diketahui merupakan kediaman seorang pejabat berinisial NP. Koper-koper tersebut diduga berisi dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Tim yang diduga berasal dari KPK memasuki lokasi sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat (24/7/2026) dan baru meninggalkan rumah sekitar pukul 03.48 WIB, Sabtu dini hari.
Usai penggeledahan, sejumlah koper beserta barang lainnya dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang diduga digunakan tim KPK. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak malam.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penggeledahan, status perkara, maupun jenis barang yang diamankan dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.17 WIB, menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi terkait kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar di Kota Bengkulu.
"Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut," kata Budi.
Dengan belum adanya pernyataan resmi dari KPK, aktivitas penggeledahan, identitas pihak yang diperiksa, serta barang-barang yang dibawa dari lokasi masih sebatas dugaan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum oleh penyidik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Sumber: Bengkulutoday
