MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas masa jabatan 2024–2029, Kamis (25/6/2026).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut, Septiandry Arrosyidu, S.T. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Jayaloka, BTS Ulu, Sukakarya, dan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cikolah, S.E., serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan partai politik, pejabat pemerintah daerah, keluarga, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cikolah, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna PAW tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang peresmian pemberhentian saudara Bachtiar dan peresmian pengangkatan saudara Septiandry Arrosyidu sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 serta Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang mengatur bahwa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD dilakukan oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait proses Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas,” ujar Firdaus dalam sambutannya.
Septiandry Arrosyidu menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Musi Rawas.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian pelantikan berjalan lancar. Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas amanah yang diberikan ini,” ungkapnya.
Menurut Andre, sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkannya menjadi komitmen moral untuk bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga di Dapil V.
“Dengan sumpah dan janji yang telah saya ucapkan, saya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama masyarakat di daerah pemilihan saya. Saya berharap dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai kebutuhan dan harapan kepada pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaannya di lembaga legislatif harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Septiandry Arrosyidu lahir di Palembang pada 30 September 1987. Ia merupakan suami dari Nila Sari Batubara dan dikaruniai tiga orang anak, terdiri dari dua putra dan satu putri.
Selain dikenal sebagai politisi, Septiandry juga merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang properti. Usaha tersebut mulai ditekuninya sejak tahun 2016 dan berkembang di Kota Palembang serta Kota Jambi hingga saat ini.
Perjalanan politiknya dimulai pada tahun 2014 ketika dirinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Kota Palembang melalui Partai FKPI. Meski saat itu belum berhasil memperoleh kursi legislatif, semangatnya untuk mengabdi melalui jalur politik tidak surut.
Pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024, Septiandry kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Gerindra untuk Dapil V. Kini, melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), ia resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024–2029.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Musi Rawas, H. Suprayitno, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses PAW tersebut. Ia berharap kehadiran Septiandry dapat memperkuat soliditas partai sekaligus meningkatkan kontribusi Fraksi Gerindra dalam menjalankan fungsi legislatif.
“Alhamdulillah hari ini saudara Septiandry Arrosyidu telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Mudah-mudahan dengan bertambahnya kekuatan Partai Gerindra di DPRD, seluruh kader dapat semakin solid dalam mengemban amanah untuk masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.
Suprayitno menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, Septiandry diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal, baik dalam bidang pengawasan, legislasi maupun penganggaran.
“Kami berharap saudara Andre dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD. Yang tidak kalah penting, menjaga marwah partai, menjaga marwah DPRD, dan menjaga nama baik Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.
Pelantikan Septiandry Arrosyidu sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas melalui mekanisme PAW menjadi momentum penting dalam menjaga keberlangsungan representasi masyarakat di lembaga legislatif.
Dengan pengalaman sebagai pengusaha serta perjalanan politik yang telah ditempuh selama lebih dari satu dekade, kehadiran Septiandry diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, mengawal program pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah demi kemajuan Kabupaten Musi Rawas.
“Insya Allah saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Musi Rawas, khususnya masyarakat Dapil V,” tutup Septiandry.


