MUSI RAWAS – Jajaran Polsek Megang Sakti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Seorang pria berinisial R (40) diamankan setelah diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik warga yang sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak membeli suku cadang kendaraan.
Kapolsek Megang Sakti melalui laporan resmi pengungkapan kasus menyebutkan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun I Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti.
Korban, Haryono (55), seorang petani warga setempat, meminjamkan sepeda motor jenis Viar warna cokelat hitam dengan nomor polisi BG 6434 GH kepada terlapor yang telah dikenalnya. Saat itu, terlapor meminta izin meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli peralatan mobil di wilayah Kecamatan Sumber Harta.
Namun, setelah kendaraan dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti pada 8 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti yang dipimpin IPDA Novra Robialda, S.I.P., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terlapor di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga mengakui telah membawa dan menjual sepeda motor milik korban di wilayah Simpang Wahana, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kendaraan tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp1,7 juta.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terlapor juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di sejumlah wilayah lain. Namun demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan. Polsek Megang Sakti selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara sebelum penanganan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang telah dikenal, guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian.
