Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Nekat Bakar Lahan 2 Hektare, Warga Lubuklinggau Diciduk Saat Api Masih Menyala, Ini Modusnya


MUSI RAWAS – Komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (25), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, diamankan petugas Satreskrim Polres Musi Rawas karena diduga membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui aplikasi LAPAN. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang terpantau.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NA sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya yang akan dijadikan kebun. Lahan yang dibuka tersebut diketahui memiliki luas sekitar 2,4 hektare.

Akibat aktivitas pembakaran tersebut, sekitar 2 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas serta mengganggu kualitas udara di sekitar wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga telah mempersiapkan pembukaan lahan sejak Februari 2026 dengan menebas dan menebang sejumlah pohon di area tersebut. Pada Senin (1/6/2026), pelaku mulai membakar tumpukan kayu dan vegetasi kering.

Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), NA kembali ke lokasi untuk membakar sisa ranting dan pohon tumbang yang telah dikumpulkan sebelumnya. Untuk mempercepat proses pembakaran, pelaku menggunakan korek api gas berwarna biru dan gulungan plastik polibek hitam sebagai pemantik api.

Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu sisa pembakaran, satu buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, serta sebilah parang sepanjang sekitar setengah meter.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu terdeteksi adanya titik api, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang membakar ranting serta tumpukan kayu kering untuk membuka lahan kebun milik pribadinya,” ujar Kapolres.

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu terjadinya kabut asap. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas AKBP Agung.

Menyikapi meningkatnya risiko kebakaran lahan pada musim kemarau, Kapolres Musi Rawas mengimbau seluruh masyarakat, petani, maupun pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain berisiko menimbulkan bencana kabut asap, pelaku pembakaran lahan juga terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga didorong untuk menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), seperti memanfaatkan sisa vegetasi menjadi kompos atau menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun kepulan asap yang mencurigakan kepada Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan Bantuan Polisi.

“Bersama-sama kita jaga Musi Rawas agar tetap aman, sehat, dan bebas dari bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال