Lubuk Linggau – Realisasi penggunaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Silampari menjadi perhatian publik. Sejumlah paket kegiatan dengan nilai miliaran rupiah tercatat dalam daftar anggaran, mulai dari pemeliharaan fasilitas, operasional perkantoran, hingga pengadaan peralatan penunjang.
Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa kegiatan yang tercantum di antaranya meliputi optimalisasi kelistrikan termasuk instalasi senilai Rp2,55 miliar, pengadaan dan pengiriman wheel tractor serta rotary mower Rp650 juta, pemeliharaan fasilitas sisi udara Rp1,567 miliar, perawatan instalasi Rp603,545 juta, perawatan kendaraan operasional Rp1,055 miliar, hingga perawatan fasilitas perkantoran sebesar Rp2,5 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran operasional perkantoran dan pimpinan senilai Rp8,118 miliar dan Rp1,068 miliar, pemeliharaan fasilitas sisi darat Rp1,016 miliar, langganan daya dan jasa Rp3,352 miliar, suku cadang Rp1,483 miliar, bahan penunjang kebersihan terminal Rp486,093 juta, serta pengadaan dan pemasangan 10 titik kamera pengawas (CCTV) senilai Rp430 juta.
Seiring besarnya nilai anggaran tersebut, media berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kantor UPBU Bandara Silampari terkait realisasi pelaksanaan kegiatan, progres pekerjaan, serta penggunaan anggaran selama TA 2025.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis MLM Syarif, yang juga merupakan mantan aktivis HMI mengatakan, dengan anggaran yang sangat fantastis besar seperti itu, tentu wajib untuk di kontrol di awasi, agar tidak ada penyimpangan anggaran yang di salah gunakan.
"Harus nya pihak Bandara Silampari, lebih terbuka untuk menjawab pertanyaan dari teman-teman media, jangan terkesan menghindar apalagi alergi, jika di konfirmasi", tegas Syarif.
Lanjut, Syarif juga menegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan, kecuali Rahasia Negara, data pribadi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun Juru Bicara Bandara Silampari belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai realisasi masing-masing kegiatan maupun capaian pelaksanaannya.
Keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penjelasan dari instansi pelaksana diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program yang dibiayai oleh anggaran negara.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kantor UPBU Bandara Silampari. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun data resmi mengenai realisasi anggaran TA 2025, maka akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
