LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi pihak SPPG menggunakan nomor yang beredar dan mengatasnamakan pegawai Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyusul beredarnya percakapan WhatsApp yang mencatut nama pegawai Kejaksaan.
Menurut Armein, nama pegawai yang dicantumkan dalam percakapan tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai pegawai di Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk kepentingan tertentu.
“Masyarakat dan pihak SPPG diminta waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” ujar Armein, Kamis (14/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima pesan, telepon, maupun permintaan tertentu dari oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Untuk memastikan kebenaran informasi maupun melakukan konfirmasi terkait Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau, masyarakat dapat menghubungi hotline resmi berikut:
Hotline Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau:
📞 +62 851-9944-6971
Pihak Kejari Lubuklinggau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pencatutan nama institusi maupun pegawai Kejaksaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
