MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menggerebek arena perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tujuh orang berhasil diamankan bersama barang bukti 14 ekor ayam aduan.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Kalisereng, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (24/5/2026).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan adanya penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
“Terkait itu benar, memang kami melakukan penggerebekan terkait perjudian sabung ayam,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 14 ekor ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian sabung ayam.
“Adapun ayam yang berhasil kami amankan berjumlah 14 ekor,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti ayam aduan, petugas juga membawa tujuh orang dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari mereka diduga merupakan bandar perjudian sabung ayam.
“Total ada tujuh orang yang diamankan. Dari tujuh orang itu ada yang diduga bandar, namun saat ini masih kami dalami keterlibatannya,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian di lokasi arena sabung ayam tersebut. Namun hingga kini, nominal uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh petugas.
“Ada uang juga yang diamankan, namun masih dilakukan penghitungan sehingga belum diketahui nominal pastinya. Semua masih kami dalami,” tambahnya.
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini merupakan bagian dari upaya Polres Musi Rawas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Musi Rawas.
