Muara Beliti, 31 Mei 2026 – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam suasana khidmat, penuh rasa syukur, dan sarat makna pembinaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA. Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Pemberian remisi pada Hari Raya Waisak menjadi bagian dari strategi pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas spiritual, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Melalui momentum Remisi Khusus Waisak 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan proses pembinaan sebagai bekal penting dalam membangun masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti.
