Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Polda Sumsel Musnahkan 927 Gram Sabu di OKI, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

KAYUAGUNG – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres OKI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada publik. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026 yang melibatkan dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, Eko Rubiyanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta kerja keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili IPTU Dirli Fahmi untuk memastikan kandungan metamfetamin. Setelah dinyatakan positif, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum OKI serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah tegas Polres OKI merupakan bagian dari strategi besar dalam menekan peredaran narkotika secara komprehensif.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna mempercepat respons kepolisian.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan BNNK OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta penasihat hukum tersangka sebagai bentuk jaminan transparansi dan legalitas proses hukum.

Melalui langkah ini, Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال