Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

BKPSDM Musi Rawas Siapkan Evaluasi PPPK 2026, Kinerja Tak Capai Target Bisa Berujung Putus Kontrak?

MUSI RAWAS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melaksanakan evaluasi tahunan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu (PW).

Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnain, didampingi Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwiek Widianingsih, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari manajemen kepegawaian daerah.

Menurutnya, penilaian akan difokuskan pada target kinerja serta tingkat disiplin pegawai, berdasarkan laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK bertugas.

“Untuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, evaluasi dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah total ASN PPPK di Kabupaten Musi Rawas saat ini mencapai 4.295 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.175 orang merupakan PPPK Paruh Waktu dan 1.120 orang berstatus PPPK Penuh Waktu.

Dicky menjelaskan, PPPK penuh waktu saat ini tengah memasuki masa perpanjangan kontrak kedua, sementara PPPK Paruh Waktu baru berjalan sekitar satu tahun.

Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak kerja.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur hak, kewajiban, hingga mekanisme evaluasi dan pemberhentian pegawai.

Meski demikian, BKPSDM memastikan hingga saat ini belum ada PPPK di Musi Rawas yang diberhentikan karena evaluasi kinerja. Usulan pemberhentian yang ada sejauh ini hanya terkait pegawai yang memasuki batas usia pensiun.

“Untuk saat ini belum ada pemutusan kontrak. Ada usulan pemberhentian karena memasuki masa pensiun pada Juli mendatang di Setda Musi Rawas, karena sudah berusia 58 tahun,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Musi Rawas agar tidak perlu khawatir menghadapi evaluasi tahunan tersebut.

“Kami mengimbau PPPK tidak usah khawatir. Yang penting bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال