Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Sasar Buruh Tani, Pengedar Sabu di Desa Yudha Karya Bakti Diciduk Polisi

 


MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (26/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AC (42) yang diduga sebagai pengedar sabu dengan sasaran para buruh tani di kawasan perkebunan sawit. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Yudha Karya Bakti. Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang mulai meresahkan lingkungan setempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali. Tersangka juga diketahui menargetkan para buruh tani sawit di sekitar lokasi sebagai konsumen.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah perkebunan yang menjadi salah satu sektor vital daerah.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال