Polsek Rawas Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Muratara, Pelaku Diamankan

MURATARA – Meski berada di bulan suci Ramadan, jajaran kepolisian tetap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Hal tersebut dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir yang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-08/II/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 15 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus penggelapan itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Korban diketahui bernama Rojikin, warga Desa Air Bening.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan merupakan warga Desa Air Bening, sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah motor tersebut dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi E 4275 SO. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir sekitar Rp8.000.000.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Air Bening.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H.I. bersama tim untuk segera melakukan penangkapan.

Setelah mendapatkan arahan, tim langsung bergerak menuju Desa Air Bening dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rawas Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam

* 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Revo atas nama Wiyono

* 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi E 4275 SO

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda M. Aliudin, S.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain.

“Belajar dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati ketika meminjamkan barang kepada orang lain. Kejahatan bukan hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال