Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Pengelolaan Cadangan Pangan Beras di Muratara Disorot, Temuan Audit Ungkap Kelemahan Pengawasan

MURATARA – Pengelolaan belanja cadangan pangan beras pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah adanya temuan terkait tata kelola yang dinilai belum memadai.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 23/T/LHP/DIPKN-V.PLG/PPD.03/1/2026 tertanggal 24 Januari 2026, yang memuat hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp32.482.595.525. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp12.147.501.125 atau sekitar 37,40 persen dari total anggaran.

Salah satu realisasi anggaran tersebut adalah kegiatan Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten berupa pembelian beras cadangan pangan senilai Rp54.000.000 oleh Dinas Ketahanan Pangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi, serta wawancara dengan pihak terkait, ditemukan adanya selisih pembayaran dalam pengadaan beras cadangan pangan.

Pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 06/SP/Disketapang/2025 tanggal 26 Mei 2025 antara Dinas Ketahanan Pangan dengan penyedia perorangan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan pembelian 3.000 kilogram beras dengan harga Rp18.000 per kilogram, sehingga nilai kontrak sebesar Rp54.000.000.

Namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia, pembayaran yang diterima menggunakan harga Rp14.000 per kilogram untuk volume yang sama, sehingga dana yang ditransfer sebesar Rp42.000.000.

Dari perbedaan tersebut terdapat selisih sebesar Rp12.000.000. Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembayaran pajak PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp6.081.081, sementara Rp5.918.919 masih berada pada PPTK sebelum akhirnya disetorkan ke Kas Daerah pada 9 Januari 2026.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan fisik cadangan beras. Berdasarkan perjanjian, penyedia berkewajiban menyerahkan beras kepada Dinas Ketahanan Pangan paling lambat 30 hari setelah kontrak ditandatangani, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik pada 16 November 2025 di gudang milik penyedia, tidak ditemukan beras yang disebut sebagai cadangan pangan milik Pemerintah Kabupaten Muratara.

Penyedia menyampaikan bahwa beras tidak disimpan karena dikhawatirkan kualitasnya menurun apabila disimpan lebih dari tiga bulan. Beras tersebut disebut telah dijual kembali, dengan kesepakatan lisan bahwa penyedia akan menyiapkan kembali beras apabila Dinas Ketahanan Pangan membutuhkan, dengan pemberitahuan minimal dua hari sebelumnya.

Sementara itu, hasil wawancara dengan PPTK menyebutkan bahwa beras tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai cadangan pangan untuk mengantisipasi bencana. Hingga November 2025 tidak terjadi bencana sehingga beras tidak disalurkan, namun secara faktual stok tersebut tidak tersedia di gudang.

Selain itu, penitipan beras pada gudang penyedia juga tidak didukung dengan Berita Acara Penitipan.

Dalam laporan tersebut disebutkan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan cadangan pangan belum memadai. Seharusnya terdapat perjanjian yang mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan beras cadangan, termasuk risiko penurunan kualitas, pemanfaatan, serta pengaturan apabila hingga akhir tahun tidak terjadi bencana.

Temuan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab serta setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 06/SP/Disketapang/2025 terkait mekanisme pembayaran dan penyerahan barang.

Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan pengelolaan cadangan beras.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut, antara lain:

* Kepala Dinas Ketahanan Pangan dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan cadangan pangan.

* PPTK kegiatan dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja cadangan pangan.

* Belum terdapat mekanisme pengelolaan cadangan beras yang jelas untuk kebutuhan penanggulangan bencana.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan tanggapan singkat dengan menyampaikan, “Yo mokasih.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah perbaikan yang akan dilakukan terhadap pengelolaan cadangan pangan tersebut.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال