DPD GSPI Sultra Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal Maret 2026, termasuk Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, serta Kuasa Direktur PT Massempo Dalle.

Sekretaris DPD GSPI Sultra dalam keterangannya kepada media menilai, langkah aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan pelanggaran di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan, seperti di wilayah Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan ekologis.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem setempat.

DPD GSPI Sultra berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Partisipasi publik juga penting untuk mengawal prosesnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat yang ditemukan di lokasi.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta peraturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Rilis) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال