Hunting Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pemuda Diciduk Bawa Ekstasi Siap Edar

 

LUBUK LINGGAU – Ketajaman naluri personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali terbukti. Melalui patroli hunting di wilayah hukumnya, tim berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap edar, Kamis sore (05/02/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat bersama anggota opsnal.

Penangkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB, saat tim melakukan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Saat mengetahui kehadiran polisi, keduanya sempat mencoba melarikan diri.

Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan dan kedua terduga pelaku langsung diamankan.

Saat dilakukan interogasi awal, kedua pemuda sempat mengelak. Namun, setelah pemeriksaan di tempat, keduanya mengakui membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di selipan pijakan kaki kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

1. Satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang, dengan berat bruto 2,58 gram.

2. Satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo “S”, dengan berat bruto 2,28 gram.

Kedua tersangka diketahui berinisial:

AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas

TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas

Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.

Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah ini,” tegas AKP M. Romi. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال