Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Dua Kurir Sabu Asal Bengkulu, Sita 101 Gram Barang Bukti

Lubuk Linggau, Sumsel — Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Pada Jumat (4/7/2025), dua orang pria asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Lubuk Linggau Utara II.

Dua tersangka tersebut adalah TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, dan H (33), warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 101 gram, disimpan oleh tersangka H di saku celana bagian depan sebelah kanan.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

  • Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 101 gram.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkotika.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال