Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpira, Kapolres Mura: Komitmen Wujudkan Sumsel Aman Tanpa Senjata Ilegal

SUMSEL – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menghadiri kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti senjata api rakitan (senpira) hasil Operasi Senpi I Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan di Mako Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, dan turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sumsel, Danyon Brimob, serta para Kapolres jajaran wilayah hukum Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang dilaksanakan, aparat berhasil menyita ratusan senpira dari berbagai wilayah di Sumsel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api laras pendek, laras panjang, hingga sejumlah amunisi aktif. Sebagian besar senjata tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat dan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satintelkam.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kapolda Sumsel dalam pemberantasan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan dan berpotensi melanggar hukum. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil Operasi Senpi I Musi 2025 memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

  1. Menegakkan Supremasi Hukum
    Pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum untuk menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal.

  2. Mencegah Peredaran Kembali Senjata Api Ilegal
    Dengan dimusnahkannya senjata api rakitan, potensi penyalahgunaan atau peredaran ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat dicegah.

  3. Menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
    Senjata ilegal kerap digunakan dalam tindak kejahatan. Pemusnahan ini mengurangi risiko kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat.

  4. Memberikan Efek Jera
    Tindakan tegas aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun calon pelaku kepemilikan senjata ilegal.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
    Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik agar barang bukti tidak disalahgunakan.

  6. Evaluasi dan Refleksi Hasil Operasi
    Pemusnahan juga menandai berakhirnya tahapan operasi serta menjadi momen evaluasi efektivitas upaya pemberantasan senjata ilegal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis menggunakan alat pemotong besi dan mesin penghancur di lapangan Mako Brimob. Tindakan ini merupakan bentuk transparansi serta tanggung jawab institusi hukum kepada masyarakat.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال