Warga Desa Sembatu Jaya Ditangkap karena Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Musi Rawas – Seorang warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berinisial DT (46), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis pistol laras pendek beserta dua butir amunisi aktif.

Penangkapan dilakukan oleh Tim "Landak" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas di kediaman tersangka, tanpa perlawanan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-16/VI/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Juni 2025, tersangka DT kami amankan karena menyimpan senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir peluru aktif," jelas Iptu Ryan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga yang kerap membawa senjata api dan membuat resah lingkungan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Landak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan satu pucuk senpira laras pendek, dua butir peluru, serta satu tas pinggang hitam tempat penyimpanan senjata tersebut yang berada di bawah meja ruang tamu.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu pucuk senjata api laras pendek, dua butir peluru aktif, dan satu tas pinggang warna hitam,” tutup Kasat Reskrim.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال