Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, melakukan peletakan batu pertama program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni kediaman Ibu Sutarti di Desa Sukaraya Lama, Kecamatan STL Ulu Terawas, serta kediaman Bapak Dahlan di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Rabu (04/06/2025).
Program RTLH ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak dan sehat.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan apresiasi kepada Kejari Musi Rawas atas dukungan nyata dalam membantu masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Musi Rawas yang telah berkolaborasi dalam mensejahterakan masyarakat. Semoga program ini membawa keberkahan dan benar-benar bermanfaat bagi keluarga penerima,” ujar Bupati.
Sementara itu, Plt. Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH, menegaskan bahwa program RTLH merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Ia juga berharap pembangunan berjalan sesuai standar sehingga mampu menghadirkan kenyamanan bagi penerima manfaat.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh Bupati Musi Rawas yang ikut hadir meninjau langsung pembangunan RTLH. Program ini adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap masyarakat,” jelasnya.
Melalui sinergi Pemkab Musi Rawas dan Kejari, program RTLH diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat menuju Musi Rawas yang mantab (mandiri, maju, dan bermartabat).