Polres Musi Rawas Tangkap Empat Terduga Pelaku Pencurian Minyak PT Pertamina Pendopo Field

 


Musi Rawas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field yang terjadi di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Ela (32), Lega (30), Roli (24), warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, serta Sandi (27), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Pencurian minyak kondensat ini terjadi pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Penampungan Minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30, milik PT Pertamina Pendopo Field.

Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu, 29 Juni 2025. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2025 dengan nomor LP/B-144/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel.

“Setelah menerima informasi terkait keberadaan para tersangka, Tim Landak yang dipimpin oleh Kanit Pidum langsung menuju lokasi di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama. Di sana, keempat tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Ryan.

Pencurian minyak ini berawal saat petugas keamanan PT Pertamina Pendopo Field sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi. Pada pukul 22.00 WIB, petugas menemukan mobil pick-up jenis Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8954 EL, yang mencurigakan karena membawa dua tangki plastik. Setelah diperiksa, ternyata tangki tersebut berisi kondensat.

Saat ditanya, sopir mobil, AL (35), mengaku bahwa kondensat tersebut diambil dari tempat penampungan minyak milik PT Pertamina Pendopo Field di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama. Petugas langsung membawa AL ke kantor PT Pertamina Pendopo Field, dan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Musi Rawas.

Dalam pengembangan penyelidikan, keempat tersangka Ela, Lega, Roli, dan Sandi mengakui peran mereka dalam pencurian tersebut. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:

* 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih (BG 8954 EL)

* 2.000 liter minyak kondensat (minyak mentah)

* 4 buah plastik drum warna biru

* 1 unit mesin penyedot air

* 2 buah Tedmond (plastik kapasitas 1 ton)

* 7 buah drigen minyak kapasitas 35 liter

Akibat pencurian ini, PT Pertamina Pendopo Field mengalami kerugian sebesar dua ton kondensat dengan nilai sekitar Rp 15.194.311. Perusahaan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengapresiasi upaya cepat Tim Satreskrim Polres Mura dalam mengungkap kasus pencurian ini. "Kami akan terus menindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kapolres.

Keempat tersangka kini berada di Polres Mura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka lain yang berinisial RV, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Mura berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Mura.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال