Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Hj. Ratna Machmud, serta para anggota DPRD, pejabat Kejari, dan seluruh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif. Ia menekankan bahwa berbagai kebijakan yang diambil DPRD memerlukan pandangan hukum yang matang agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya preventif. Dalam proses pembuatan kebijakan, kami sering menghadapi situasi dilematis karena minimnya referensi hukum. Dengan adanya MoU ini, DPRD bisa mendapatkan pendampingan langsung dari kejaksaan," ujar Firdaus.
Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya, ketika sempat muncul wacana mengenai pinjaman dana dari Bank Jabar. Saat itu, banyak anggota DPRD merasa bimbang karena belum memiliki acuan hukum yang jelas. Kolaborasi dengan kejaksaan diharapkan mampu menjadi sarana deteksi dini agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan.
"Kami tidak ingin kerja sama ini dianggap sebagai upaya perlindungan hukum bagi anggota dewan. Justru ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama ini dibangun dalam semangat sinergi antar-lembaga demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"MoU ini bukan bertujuan mencari kesalahan. Justru kami hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan bahwa semua kebijakan DPRD sesuai koridor hukum. Ini bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kami," tegas Abu Nawas.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Ola, Plt. Kajari Abu Nawas, serta Sekretaris DPRD Elbaroma. Kegiatan ini menandai langkah awal penguatan kerja sama kelembagaan antara legislatif dan kejaksaan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Musi Rawas.
Dengan adanya kemitraan ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Musi Rawas semakin profesional, transparan, dan mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.