Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Tandatangani Kesepakatan Raperda APBD 2025



Lubuklinggau-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna istimewa untuk menandatangani kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 


Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Rabu (11/9) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hendri Aster, dan turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah.


Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam membahas Raperda APBD 2025. Ia menyatakan bahwa proses pembahasan telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.


Namun, Trisko juga menekankan bahwa usulan dari masyarakat melalui Musrenbang dan reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025. 


“Kami akan terus mengupayakan pemenuhan usulan tersebut dengan memperhatikan skala prioritas, agar program pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat,” jelas Trisko.


Raperda APBD 2025 ini akan segera diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi, dengan harapan dapat disetujui dan diresmikan menjadi Perda.