Sebanyak 114 Pejabat Dilingkungan Pemkab Muratara Dilantik Beberapa Pekan Lalu Dikembalikan pada Posisi Semula



Muratara, ST-Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni mencabut kembali Sk Nomor 821.02/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2024,Sebagai bentuk azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan pemindahan dan pemberhentian, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah kabupaten Muratara dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.


Bupati Musi Rawas Utara H Devi suhartoni pembatalan SK Nomor 821.02/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2024, didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.


Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (1/4/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.


Selanjutnya dari hasil pertemuan tgl (1/4/2024) tersebut, dan sebagai bentuk ketaatan dan demi azas pemerintahan yang baik, pelantikan 114 pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan.dengan Surat Nomor 821.03/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2004 Tentang pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 821.02/002/KPTS/BKPSDM /MRU/ 2024


kesatu : Mencabut keputusan bupati


Musi Rawas Utara Nomor : 821.02/002/KPTS/BKPSDM /MRU/ 2004.Tentang pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi Pratama Administrator dan Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara Utara


Kedua : pejabat yang di Lantik sebagaimana yang di maksud pada diktum KESATU dikembalikan kedalam jabatan semula.


Ketiga : Segala biaya yang akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Musi Rawas Utara.


Dengan dibatalkannya SK pengangkatan pemindahan dan pemberhentian tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, ada 114 pejabat ekselon II ekselon III dan Fungsional lainya yang di Lantik pada 22 maret 2024.


Sumber : Mabesnews.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال