Lubuklinggau, ST-Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), menerima penyerahan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira), laras panjang jenis kecepek dengan popor kayu.
Senpira tersebut penyerahan dari warga dan diserahkan oleh Kepada Desa Satan Indah Jaya, Beni Esa kepada Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Wakapolsek, Iptu Bambang, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, Kanit Binmas, Bripka Kelik, Kanit Propos, Aiptu Firman, dan Brigreskrim, Briptu Harno di Mapolsek Muara Beliti, sekitar pukul 08:20 wib, Selasa (26/3/2024).
“Iya, hari ini Polsek Muara Beliti Polres Mura, menerima penyerahan senpira dari warga dan diserahkan oleh Kades Satan Indah Jaya,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi.
Kapolsek menjelaskan, tentunya mengucapkan terima kasih sekaligus aspresiasi kepada warga Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, telah menyerahkan senpira.
“Ini merupakan salah satu bentuk bukti, bahwa warga sudah semakin mengerti taat, sadar akan hukum,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpira ini bertepatan dengan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), I Musi 2024. Dan penyerahan senpira ini merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat saat ini mulai secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang dimiliki karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Dengan tindakan preventif kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Mura,” ucapnya
Kapolsek menghimbau, kepada warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal kiranya akan lebih baik untuk segera menyerahkan.
“Karena, tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut, malah akan melanggar hukum hingga mengatarkan pemegangnya kebalik jeruji besi,” tutupnya